Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 2/2018 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku09 Februari 2018
Tanggal Penetapan09 Februari 2018
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba. Latar belakangnya adalah penyalahgunaan Narkoba yang meluas di Kabupaten Bangkalan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba. Ketentuan substansial mencakup: 1. Antisipasi dini melalui sosialisasi, kerjasama dengan berbagai instansi, dan pengawasan terhadap aparat pemerintah, anggota DPRD, satuan pendidikan, tempat usaha, hotel, dan tempat hiburan. 2. Pencegahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait melalui pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi, edukasi, dan fasilitasi pemeriksaan penyalahgunaan Narkoba. Sasaran pencegahan meliputi lingkungan keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, DPRD, tempat usaha, hotel, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah. 3. Penanggulangan yang dilakukan melalui penanganan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkoba melalui rehabilitasi medis di rumah sakit yang ditunjuk oleh BNN. 4. Pendanaan dibebankan pada APBD Kabupaten Bangkalan dan sumber lain yang sah. 5. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pemerintah Daerah memberikan sanksi administratif terhadap ASN, guru, pelajar, serta pimpinan dan karyawan BUMD yang terbukti sebagai pencandu atau penyalahguna Narkoba. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, pemberhentian sementara, dan pemberhentian secara tetap.