Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta untuk memberikan kepastian hukum, mempertegas peran BPD, mendorong penampungan aspirasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Ketentuan substansial meliputi:
- Keanggotaan BPD: Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 sampai 9 orang, tergantung jumlah penduduk desa.
- Kelembagaan BPD: Terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
- Staf Administrasi BPD: Diangkat tenaga staf administrasi untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD.
- Fungsi dan Tugas BPD: Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan rancangan Peraturan Desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
- Hak, Kewajiban, Wewenang, dan Larangan BPD: BPD berhak mengawasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul, pertanyaan, pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menjunjung tinggi nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. BPD berwenang mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi, dan melakukan kunjungan. Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan korupsi, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.
- Peraturan Tata Tertib BPD: BPD menyusun peraturan tata tertib yang memuat keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, wewenang, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, dan pembuatan berita acara.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Pendanaan: Dibebankan pada APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDesa, dan sumber lain yang sah.