Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 7/2012 · Perda Kota Palopo No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 September 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk mengamankan, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan perolehan lainnya yang sah, termasuk hibah, perjanjian/kontrak, ketentuan undang-undang, atau putusan pengadilan. Pengelolaan dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, mencakup perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.

Walikota berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta pengamanan barang milik daerah. Sekretaris Daerah berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan yang disetujui Walikota, serta mengkoordinasi inventarisasi dan pengawasan. Kepala SKPD mengajukan rencana kebutuhan barang, permohonan penetapan status penggunaan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, mengajukan usul pemindahtanganan, menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian.

(-)

(-)