Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir

Juga dikenal sebagai: UU 1/1958 · UU No. 1 Tahun 1958 · UU Nomor 1 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 1958Tanggal Penetapan:13 Januari 1958
Agraria & PertanahanHukum Administrasi NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenghapusan Tanah-Tanah Partikelir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 1958
Tanggal Penetapan13 Januari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Onteigeningsordonnantie (S. 1920-574) 2. Peraturan tentang Pengembalian tanah-tanah partikelir menjadi tanah Negara (S. 1911-38 jo S. 1912-480 dan S. 1912-481) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menghapus lembaga tanah partikelir yang dianggap bertentangan dengan azas keadilan sosial dan kedaulatan negara. Tanah partikelir memberikan hak-hak istimewa kepada pemiliknya yang menyerupai hak kenegaraan, yang tidak sesuai dengan prinsip negara modern. Oleh karena itu, tanah-tanah ini harus dihapuskan demi kepentingan umum.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penghapusan hak-hak pemilik tanah partikelir dan menjadikan tanah tersebut sebagai tanah negara. Pemilik tanah partikelir akan mendapatkan ganti kerugian yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Tanah-tanah usaha akan diberikan kepada penduduk yang memiliki hak usaha dengan hak milik. Orang asing yang memiliki tanah usaha harus melepaskannya kepada warga negara Indonesia atau negara dalam waktu satu tahun. Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah usaha dilakukan oleh Menteri Agraria. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

1. Untuk hak dan kewajiban yang sudah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini, penyelesaiannya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini. 2. Pemilik tanah partikelir yang tidak diketahui atau tidak memiliki wakil di Indonesia akan diwakili oleh Balai Harta Peninggalan. 3. Orang asing yang memiliki tanah usaha harus melepaskannya dalam waktu satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun lagi. 4. Setiap pemindahan hak atas tanah usaha harus mendapatkan izin dari Menteri Agraria.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan tanah negara bekas tanah kongsi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 5.000,-. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pemindahan hak atas tanah usaha dapat dikenai pembatalan hak dan tanah menjadi tanah negara bebas.