di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pemecahan dan Pembentukan 5 (lima) Kelurahan di Kota Banjarbaru
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 02/2004 · Perda Kota Banjarbaru No. 02 Tahun 2004 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pelayanan publik, dan keseimbangan pembangunan seiring dengan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemecahan dan pembentukan 5 (lima) kelurahan baru di Kota Banjarbaru. Kelurahan yang dipecah adalah Kelurahan Sungai Besar, Kelurahan Loktabat, Kelurahan Guntung Payung, Kelurahan Landasan Ulin Timur, dan Kelurahan Landasan Ulin Tengah. Dari pemecahan ini, dibentuk kelurahan-kelurahan baru seperti Kelurahan Sungai Ulin, Kelurahan Loktabat Selatan dan Utara, Kelurahan Guntung Manggis, Kelurahan Syamsudin Noor, dan Kelurahan Landasan Ulin Utara. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari kelurahan-kelurahan yang baru dibentuk tersebut.
Dengan ditetapkannya pemecahan kelurahan, kewenangan kelurahan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menjadi wilayah kerja lurah yang baru sebagai perangkat pemerintah kota di bawah kecamatan.