Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pemecahan dan Pembentukan 5 (lima) Kelurahan di Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 02/2004 · Perda Kota Banjarbaru No. 02 Tahun 2004 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2004Tanggal Penetapan:26 Februari 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan dan Pembentukan 5 (lima) Kelurahan di Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku01 Maret 2004
Tanggal Penetapan26 Februari 2004
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pemecahan, Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 4 Seri D Nomor Seri 1).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pelayanan publik, dan keseimbangan pembangunan seiring dengan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemecahan dan pembentukan 5 (lima) kelurahan baru di Kota Banjarbaru. Kelurahan yang dipecah adalah Kelurahan Sungai Besar, Kelurahan Loktabat, Kelurahan Guntung Payung, Kelurahan Landasan Ulin Timur, dan Kelurahan Landasan Ulin Tengah. Dari pemecahan ini, dibentuk kelurahan-kelurahan baru seperti Kelurahan Sungai Ulin, Kelurahan Loktabat Selatan dan Utara, Kelurahan Guntung Manggis, Kelurahan Syamsudin Noor, dan Kelurahan Landasan Ulin Utara. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari kelurahan-kelurahan yang baru dibentuk tersebut.

Dengan ditetapkannya pemecahan kelurahan, kewenangan kelurahan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menjadi wilayah kerja lurah yang baru sebagai perangkat pemerintah kota di bawah kecamatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pembentukan nama dan batas wilayah kelurahan yang diatur sebelumnya mengacu kepada ketentuan peraturan daerah ini.

(-)