Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2015 tentang Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 12/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJalan
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembangunan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang jalan di Kabupaten Purbalingga, dengan tujuan untuk mengakselerasi pembangunan melalui pendekatan kewilayahan berbasis kebutuhan daerah. Penyelenggaraan jalan didasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan, keselamatan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keadilan, transparansi, akuntabilitas, keberdayagunaan, keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan. Ruang lingkupnya meliputi wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa, jalan umum dan khusus, bagian-bagian jalan dan pemanfaatannya, penamaan jalan, pengadaan tanah, izin, dispensasi, rekomendasi, penatausahaan jalan, dan peran serta masyarakat. Kewenangan Pemerintah Daerah mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan kabupaten dan desa. Pengaturan meliputi perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan, dan penyusunan perencanaan jaringan jalan. Pembinaan meliputi pemberian bimbingan, rekomendasi, izin, dan pengembangan teknologi terapan. Pembangunan meliputi perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan lahan, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan. Pengawasan meliputi evaluasi kinerja dan pengendalian fungsi jalan. Jalan umum dikelompokkan berdasarkan sistem jaringan jalan, fungsi jalan (arteri, kolektor, lokal, lingkungan), status jalan (kabupaten, desa), dan kelas jalan. Jalan khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum dengan persetujuan penyelenggara jalan khusus atau dapat diserahkan kepada daerah untuk menjadi jalan umum. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan, yang pemanfaatannya diatur untuk bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana transportasi lain. Penamaan jalan diatur berdasarkan wilayah administrasi dan dapat diusulkan oleh desa, keluarga tokoh berjasa, atau pengembang perumahan. Pengadaan tanah untuk jalan dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pemberian ganti kerugian yang layak. Pemanfaatan Rumaja dan Rumija memerlukan izin, dan penggunaan Rumaja yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi. Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari SKPD terkait. Penatausahaan jalan dilakukan dengan mendokumentasikan jalan melalui leger jalan, aset jalan, gambar terlaksana, dan laik fungsi jalan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

1. Pohon pada sistem jaringan jalan kabupaten dalam Rumaja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat dipertahankan sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan.

1. Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.