Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan APBD Kota Tebing TA 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 10/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2011Tanggal Penetapan:27 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Kota Tebing TA 2011
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku27 Oktober 2011
Tanggal Penetapan27 Oktober 2011
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang dicabut atau diubah.

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dari Rp. 414.563.994.796,- menjadi Rp. 488.181.955.947,-.
  2. Rincian pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Rincian belanja daerah yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  4. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali, serta daftar pinjaman dan obligasi daerah.

Walikota Tebing Tinggi menetapkan peraturan tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD.

(-)

(-)