Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2000. Jumlah perhitungan APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.443.780.322.212,52 dan belanja sebesar Rp. 1.159.103.777.867,20 (terdiri dari belanja rutin dan pembangunan), sehingga terdapat sisa perhitungan anggaran sebesar Rp. 284.676.544.345,32. Selain itu, diatur pula realisasi anggaran pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2000, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp. 18.246.331.339,00 dan realisasi belanja sebesar Rp. 18.260.416.949,83, sehingga terdapat sisa perhitungan urusan kas dan perhitungan yang berkurang sebesar Rp. 14.085.610,83. Ringkasan perhitungan APBD, bentuk dan susunan perhitungan kas, rincian dan ringkasan perhitungan APBD, serta urusan kas dan perhitungan (UKP) penerimaan dan belanja, semuanya tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran perhitungan anggaran pendapatan, kegiatan, dan proyek APBD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.