Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2001 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2001 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2001 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2001Tanggal Penetapan:1 Mei 2001
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku01 Mei 2001
Tanggal Penetapan01 Mei 2001
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 6 Seri D ) 2. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 11 tahun 2000 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 15 Seri D )

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2000. Jumlah perhitungan APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.443.780.322.212,52 dan belanja sebesar Rp. 1.159.103.777.867,20 (terdiri dari belanja rutin dan pembangunan), sehingga terdapat sisa perhitungan anggaran sebesar Rp. 284.676.544.345,32. Selain itu, diatur pula realisasi anggaran pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2000, dengan realisasi pendapatan sebesar Rp. 18.246.331.339,00 dan realisasi belanja sebesar Rp. 18.260.416.949,83, sehingga terdapat sisa perhitungan urusan kas dan perhitungan yang berkurang sebesar Rp. 14.085.610,83. Ringkasan perhitungan APBD, bentuk dan susunan perhitungan kas, rincian dan ringkasan perhitungan APBD, serta urusan kas dan perhitungan (UKP) penerimaan dan belanja, semuanya tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran perhitungan anggaran pendapatan, kegiatan, dan proyek APBD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(-)

(-)