Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Perka BPS 17/2017 · Perka BPS No. 17 Tahun 2017 · Perka BPS Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Statistik Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pusat Statistik
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku08 Maret 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode Nama dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016.

Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017 ini merupakan perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016. Perubahan tersebut terdapat pada Lampiran Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kode Nama dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)