Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 10/2024 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2024Tanggal Penetapan:23 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku23 Agustus 2024
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2005-2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan Kabupaten Semarang untuk 20 tahun mendatang. RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, yang menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. RPJPD ini disusun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sebelumnya dan dinamika perkembangan lingkungan strategis. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta pusat dan daerah. RPJPD ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dalam menyusun visi, misi, strategi, dan arah kebijakan setiap periode pembangunan jangka menengah.

(-)

(-)