Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan Kabupaten Semarang untuk 20 tahun mendatang. RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, yang menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD. RPJPD ini disusun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sebelumnya dan dinamika perkembangan lingkungan strategis. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta pusat dan daerah. RPJPD ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dalam menyusun visi, misi, strategi, dan arah kebijakan setiap periode pembangunan jangka menengah.