Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek dan Operasi Angkutan Orang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 23/2000 · Perda Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2000 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2000Tanggal Penetapan:23 Desember 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek dan Operasi Angkutan Orang
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku26 Desember 2000
Tanggal Penetapan23 Desember 2000
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek dan Operasi Angkutan Orang. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban transportasi serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan trayek dan operasi angkutan orang agar pelayanan terhadap masyarakat dapat diwujudkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek dan operasi angkutan orang. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek dan operasi angkutan orang. Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang mendapat izin trayek dan operasi angkutan orang.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek dan Operasi Angkutan Orang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum / tidak umum.
  4. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek dan operasi angkutan orang.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum / tidak umum serta daya angkut.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di daerah tempat izin trayek dan izin operasi angkutan orang diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 5 tahun dan pemungutan retribusinya setiap tahun. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Surat Pendaftaran: Wajib Retribusi berkewajiban mengisi SPdORD.
  9. Penetapan Retribusi: Berdasarkan SPdORD ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  11. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
  12. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 hari sejak jatuh tempo.
  13. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB.
  14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
  15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  16. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
  17. Pengawasan: Kepala Daerah menunjuk Pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2, 3, 8, 10, 12, dan 16 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.