Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 3/2021 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2021Tanggal Penetapan:26 Juli 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku26 Juli 2021
Tanggal Penetapan26 Juli 2021
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 319).

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait desa yang memerlukan penyesuaian.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Persyaratan Calon Kepala Desa: Mengubah persyaratan pendidikan, menambahkan persyaratan lulus ujian baca tulis dan membaca kitab suci.
  2. Seleksi Calon Kepala Desa: Mengubah ketentuan seleksi tambahan jika calon lebih dari 5 orang.
  3. Saksi Pemilihan Kepala Desa: Mengubah ketentuan mengenai saksi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
  4. Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana: Menambahkan bagian mengenai pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam, khususnya COVID-19, yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan dan koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
  5. Perangkat Desa: Mengubah persyaratan umum dan khusus pengangkatan Perangkat Desa, termasuk persyaratan pendidikan, usia, dan kelengkapan administrasi.
  6. Penghasilan Tetap Perangkat Desa: Mengubah ketentuan mengenai penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, serta penggunaan Belanja Desa.
  7. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Menambahkan persyaratan calon anggota BPD.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan dampak positif terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.

(-)

(-)