Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 8/2011 · Perda Kota Sibolga No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2011Tanggal Penetapan:23 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku23 November 2011
Tanggal Penetapan23 November 2011
Tempat PenetapanSibolga

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengatur mengenai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Sibolga, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan PBB-P2 sebagai jenis pajak kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan PBB-P2 di Kota Sibolga.

Ketentuan Substansial:

  • Objek pajak meliputi bumi dan bangunan, termasuk jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal/dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara.
  • Objek pajak yang tidak dikenakan pajak adalah yang digunakan oleh pemerintah pusat/daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung/suaka alam/wisata/nasional, tanah negara yang belum dibebani hak, perwakilan diplomatik (asas timbal balik), dan badan/lembaga internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi/bangunan atau memperoleh manfaat atasnya.
  • Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun (atau setiap tahun untuk objek pajak tertentu).
  • Tarif pajak bervariasi antara 0,12% hingga 0,18% tergantung pada besaran NJOP.
  • Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.
  • Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.