di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 8/2011 · Perda Kota Sibolga No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengatur mengenai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan di wilayah Kota Sibolga, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan PBB-P2 sebagai jenis pajak kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan PBB-P2 di Kota Sibolga.
Ketentuan Substansial: