Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 48/PMK.05/2015 · PMK No. 48/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2015Tanggal Penetapan:11 Maret 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Lampung pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2015
Tanggal Penetapan11 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Lampung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan instansi pemerintah yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup pendaftaran, uang kuliah, dan program pascasarjana, sedangkan tarif penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas, layanan bahasa, dan layanan laboratorium. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Rektor Universitas Lampung untuk menetapkan tarif tertentu dan mengatur kerja sama operasional dengan pihak lain.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015. 2. Tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak boleh melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

(-)