Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 2020

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2020 · Keppres No. 19 Tahun 2020 · Keppres Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2020Tanggal Penetapan:15 September 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2020
Tanggal Penetapan15 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menetapkan Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, yang dikenal sebagai Panitia Nasional INAFOC. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan yang efektif dari turnamen internasional tersebut di Indonesia, yang akan diadakan di beberapa provinsi. Panitia Nasional INAFOC bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki wewenang untuk bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga pemerintah, dan pihak lain yang relevan. Struktur organisasi Panitia Nasional terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, dengan tugas yang mencakup perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan acara, serta pengelolaan sumber pembiayaan baik dari APBN maupun non-APBN. Selain itu, Panitia Pelaksana dibagi menjadi beberapa bidang, termasuk sarana dan prasarana serta prestasi tim nasional, yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait penyelenggaraan dan persiapan tim nasional untuk turnamen tersebut.

(-)

(-)