Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tertib pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat desa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur asas pembentukan peraturan perundang-undangan desa, yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, kemampuan pelaksanaan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan peraturan desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Proses penyusunan melibatkan Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan LPMD. Rancangan Peraturan Desa dibahas dalam forum Rapat Pleno BPD untuk mendapatkan persetujuan. Peraturan Desa yang telah disetujui bersama ditetapkan oleh Kepala Desa, kecuali Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Pungutan Desa, dan Penataan Ruang yang harus dievaluasi oleh Camat sebelum ditetapkan. Peraturan Desa wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.