di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 15/2018 · Permendikbud No. 15 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mengatur pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Beban kerja ini meliputi 40 jam per minggu, terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Guru diwajibkan melaksanakan kegiatan pokok seperti merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta melaksanakan tugas tambahan. Kepala sekolah dan pengawas sekolah memiliki beban kerja yang ekuivalen dengan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi. Peraturan ini juga mengatur tentang tugas tambahan yang dapat diekuivalensikan dengan jam tatap muka tertentu.