Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 15/2018 · Permendikbud No. 15 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Sistem Pendidikan NasionalProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku23 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mengatur pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Beban kerja ini meliputi 40 jam per minggu, terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Guru diwajibkan melaksanakan kegiatan pokok seperti merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta melaksanakan tugas tambahan. Kepala sekolah dan pengawas sekolah memiliki beban kerja yang ekuivalen dengan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi. Peraturan ini juga mengatur tentang tugas tambahan yang dapat diekuivalensikan dengan jam tatap muka tertentu.

(-)

(-)