Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 43/2018 · Permen ESDM No. 43 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 147)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Divestasi Saham Bertahap: Pasal 2 diubah dengan menambahkan ayat (4a) yang memperjelas bahwa divestasi saham dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru dan/atau pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Evaluasi dan Negosiasi Harga Saham: Ayat (3) Pasal 5 dihapus.
  3. Penawaran Divestasi Saham kepada BUMN/BUMD: Pasal 8 diubah untuk mengatur kewajiban penawaran divestasi saham kepada BUMN/BUMD jika Pemerintah Daerah tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis.
  4. Peningkatan Efektivitas Divestasi Saham: Pasal 9A disisipkan untuk memungkinkan Pemerintah, melalui Menteri, untuk langsung mengikutsertakan Pemerintah Daerah, BUMN, dan/atau BUMD dalam menyatakan minat atas penawaran divestasi saham.
  5. Akses Uji Tuntas: Pasal 10A disisipkan untuk mewajibkan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi memberikan akses uji tuntas (due diligence) kepada Peserta Indonesia dalam pelaksanaan Divestasi Saham.
  6. Harga Saham Divestasi: Pasal 14 diubah untuk mengatur perhitungan harga saham divestasi berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value) dan metode perhitungannya.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara dalam pelaksanaan kewajiban divestasi saham pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

(-)

(-)