Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 2/2009 · Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2009Tanggal Penetapan:7 Januari 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku08 Januari 2009
Tanggal Penetapan07 Januari 2009
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bontang.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Kota Bontang. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk turut serta dalam pembangunan ekonomi daerah, menambah sumber pendapatan daerah, dan memberikan pelayanan publik dalam penyediaan air bersih dan air minum. PDAM Tirta Taman memiliki modal dasar yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, yang dapat ditambah melalui penyisihan anggaran daerah, penyertaan modal pemerintah pusat, atau pinjaman. Organ PDAM terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertugas menyusun perencanaan, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait pengelolaan PDAM. Pegawai PDAM diangkat berdasarkan persyaratan tertentu dan berhak atas gaji, tunjangan, dan jaminan hari tua. Peraturan ini juga mengatur tentang tarif dasar air yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi dan persetujuan Dewan Pengawas.

(-)

(-)