di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bireuen 12/2025 · Perbup Kabupaten Bireuen No. 12 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 12 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman tata cara pembagian dan penetapan rincian pagu indikatif Alokasi Dana Gampong (ADG) di Kabupaten Bireuen untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong, serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Gampong.
Secara substansial, ADG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen, dengan alokasi minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pengalokasian ADG bagi setiap Gampong didasarkan pada alokasi dasar sebesar 90% yang dibagi merata, serta 10% alokasi berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan Indeks Kesulitan Geografis. Penggunaan ADG diprioritaskan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Keuchik serta perangkat Gampong, jaminan sosial, operasional pemerintahan Gampong, tunjangan Tuha Peuet, serta kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Gampong secara bertahap (empat tahap, masing-masing 25%) setelah APBG disahkan dan dokumen persyaratan terpenuhi. Keuchik diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBG kepada Bupati melalui Camat sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.