Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 1/2022 · Peraturan Polri No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2022Tanggal Penetapan:28 Januari 2022
Kepolisian & KetertibanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPerizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Februari 2022
Tanggal Penetapan28 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 260). 2. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1883). 3. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1040).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Polri, senjata api non-organik Polri/TNI, dan peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan tugas Polri seiring perkembangan peraturan perundang-undangan dan situasi masyarakat. Kebijakan ini mencakup: - **Perizinan Senjata Api Organik Polri:** Meliputi pemasukan, pembelian, pengeluaran, penggunaan, hibah, pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan. Izin diberikan oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk. - **Perizinan Senjata Api Non-Organik Polri/TNI:** Diperuntukkan bagi Polsus, PPNS, Satpam, Satpol PP, olahraga (menembak sasaran, reaksi, berburu), dan bela diri. Jenis senjata api yang diizinkan berbeda-beda tergantung pada peruntukannya. Proses perizinan melibatkan rekomendasi dari berbagai tingkatan kepolisian dan Badan Intelijen Keamanan Polri. - **Perizinan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api:** Mencakup senjata bius, senjata signal, senjata gas, pepper gun, airsoft gun, panahan, dan lainnya. Perizinan disesuaikan dengan peruntukan (tugas Polri, Polsus, PPNS, Satpam, Satpol PP, olahraga, bela diri, badan usaha). Peraturan ini juga mengatur persyaratan kepemilikan dan penggunaan senjata api, prosedur perizinan yang detail, masa berlaku izin, perpanjangan izin, serta kewajiban pemegang izin.

(-)

(-)