di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 86.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Lampung
Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 86.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 86.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Lampung.
Wilayah Pertambangan Provinsi Lampung terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pencadangan Negara yang dituangkan dalam peta resmi. Wilayah Usaha Pertambangan berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Sementara itu, Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus sesuai dengan kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan.