Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 2/2025 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2025Tanggal Penetapan:8 April 2025
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku08 April 2025
Tanggal Penetapan08 April 2025
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi tersebut secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan di daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah masyarakat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, membangun partisipasi masyarakat dalam program pencegahan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Antisipasi Dini: Pemerintah Daerah melaksanakan antisipasi dini melalui pemberian informasi, koordinasi dengan instansi terkait, kerjasama dengan berbagai lembaga, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan masyarakat, serta pembentukan satuan tugas anti narkotika.
  2. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan: Pemerintah Daerah melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan melalui sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pembentukan satuan tugas, pembentukan desa bersih narkotika, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Penanganan: Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika melalui penyediaan layanan rehabilitasi medis, fasilitasi layanan rehabilitasi sosial, dan penyediaan layanan reintegrasi sosial.
  4. Kelembagaan: Dibentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tingkat Daerah dan tingkat kecamatan.
  5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Peraturan ini juga mengatur mengenai prasarana, sarana dan sumber daya manusia, kerjasama, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan serta pendanaan.

(-)

1. Satuan Pendidikan negeri atau swasta, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan badan usaha milik swasta dan pemilik kegiatan usaha yang berada di Daerah yang tidak melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada karyawan/pekerja/buruhnya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Satuan Pendidikan negeri atau swasta yang tidak menerima kembali peserta didik yang terlibat Penyalahgunaan Narkotika, setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan dan pendampingan dengan persyaratan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.