Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 7/2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2008Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku06 Desember 2008
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut segala peraturan daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel.

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif dan efisien.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali perangkat daerah Kabupaten Boven Digoel agar sesuai dengan urusan pemerintahan yang perlu ditangani, beban kerja yang meningkat, dan penajaman tugas pokok dan fungsi berdasarkan potensi, kebutuhan, dan karakteristik daerah sesuai visi dan misi Kabupaten Boven Digoel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah, yang terdiri dari:

  1. Dinas Pendidikan
  2. Dinas Pendapatan Daerah
  3. Dinas Pekerjaan Umum
  4. Dinas Kesehatan
  5. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  6. Dinas Pertanian
  7. Dinas Kehutanan
  8. Dinas Sosial
  9. Dinas Perhubungan
  10. Dinas Pertambangan dan Energi
  11. Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja
  12. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
  13. Dinas Komunikasi dan Informatika
  14. Dinas Pemuda dan Olah Raga

Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), bidang-bidang yang membawahi seksi-seksi tertentu, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing dinas, bidang, dan seksi.

(-)

(-)