Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2008 tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 17/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL KEPADA BANK JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Batang Hari pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 2 Tahun 1996 Seri D Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Bank Jambi. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang saling menguntungkan. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan menjadi saham Pemerintah Daerah pada Bank Jambi. Nilai penyertaan modal daerah pada Bank Jambi sesuai dengan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Laba yang didapat Pemerintah Daerah dari penyertaan modal disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Laba Penyertaan Modal pada Bank Jambi.

(-)

(-)