Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 14/2017 · Perda Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan karena Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 sudah tidak memadai.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, dan Kepala UPTD/Unit Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang.
  2. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  3. Pengguna Barang bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan SKPD, mengamankan dan memelihara barang, serta mengajukan usul pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan.
  4. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI).
  5. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, dapat dilanjutkan dengan persetujuan Bupati dengan ketentuan tertentu. 2. Tukar Menukar yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dapat dilanjutkan dengan serah terima dengan ketentuan tertentu. 3. Seluruh kegiatan pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 4. Seluruh kegiatan pengelolaan Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.