Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Polisi Pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 19/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 19 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Polisi Pamong Praja
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat di Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum yang kondusif sebagai kebutuhan mendasar bagi kehidupan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk untuk membantu Gubernur dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Daerah. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Daerah, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS, dan/atau aparatur lainnya, dan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya.

Polisi Pamong Praja berwenang untuk melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan administratif terhadap pelanggaran Perda.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, seluruh ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan Polisi Pamong Praja tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)