di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian, Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 7/2018 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan Minuman Beralkohol, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
Ketentuan Substansial:
Bupati berwenang menerbitkan SIUP-MB bagi Penjual Langsung dan pengecer, SIUP-MBT, label edar MBT, melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol, menetapkan tempat yang dilarang memperdagangkan Minuman Beralkohol, menetapkan lokasi penjualan Minuman Beralkohol dan MBT, melakukan penelitian lapangan sebagai syarat rekomendasi gubernur bagi distributor, serta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan Minuman Beralkohol dan produksi, peredaran, dan penjualan Minuman Beralkohol Tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
Minuman Beralkohol diklasifikasikan berdasarkan asal (dalam negeri/impor) dan standar mutu. Minuman Beralkohol dari produk dalam negeri atau asal impor yang memenuhi standar mutu produksi, standar keamanan dan mutu pangan; Minuman Beralkohol Tradisional yang belum memenuhi standar mutu produksi, standar keamanan dan mutu pangan. Minuman Beralkohol juga diklasifikasikan berdasarkan golongan (A, B, C) berdasarkan kadar alkohol.
Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB. Masyarakat yang memproduksi MBT wajib diwadahi dalam kelompok usaha/koperasi/BUMD dengan batasan produksi 25 liter/hari untuk keperluan upacara adat. Penjual MBT wajib memiliki SIUP-MBT untuk keperluan adat/upacara adat.
MBT yang diperdagangkan wajib dikemas dengan label edar yang diterbitkan Bupati, memuat informasi produk, kadar alkohol, komposisi, berat bersih, nama produsen, dan tulisan "Minuman Beralkohol".
Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan C wajib menyampaikan laporan penjualan kepada Bupati dan Gubernur. Pejabat penerbit izin berhak meminta data dan informasi penjualan Minuman Beralkohol dan MBT.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penjualan Minuman Beralkohol dan MBT. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran.
Setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan/atau mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, B, C, Minuman Beralkohol Tradisional, dan/atau Minuman Beralkohol Campuran/Oplosan, kecuali untuk kepentingan terbatas (adat, ritual keagamaan, farmasi, tempat yang diizinkan).