Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1963

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor Yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 52), menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 4/1963 · UU No. 4 Tahun 1963 · UU Nomor 4 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1962Tanggal Penetapan:12 Juni 1963
Transportasi & LogistikPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 14 tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Kendaraan Bermotor Yang Diimpor Kedalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 52), menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1962
Tanggal Penetapan12 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas Kendaraan Bermotor yang diimpor kedalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 52).

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara yang meningkat akibat pembebasan Irian Barat. Pemerintah memandang perlu menetapkan Sumbangan Wajib Istimewa bagi pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk pengorbanan istimewa kepada negara.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia. Pemungutan dilakukan oleh Jawatan Bea dan Cukai dengan menggunakan peraturan bea masuk sebagai pedoman. Kendaraan bermotor yang diimpor untuk keperluan pemerintah atau berdasarkan hubungan internasional dapat dikecualikan dari sumbangan ini, kecuali jika dalam waktu 5 tahun kendaraan tersebut dialihkan kepemilikannya. Sumbangan ini tidak berlaku untuk kendaraan ambulance, jenazah, dan pemadam kebakaran. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan bertanggung jawab menetapkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang ini dikenakan hukuman administratif berupa denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. 2. Barang-barang yang terkait pelanggaran disita tanpa memperhatikan kepemilikan.