Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 6/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 6/PRT/M/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2019Tanggal Penetapan:8 Februari 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku08 Februari 2019
Tanggal Penetapan08 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249)

Peraturan Menteri ini membentuk Politeknik Pekerjaan Umum yang berlokasi di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui pendidikan vokasi. Politeknik ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sementara pembinaan teknis operasional, administratif, dan fungsional dilaksanakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Politeknik bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pekerjaan umum, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, administrasi umum dan keuangan, pengembangan sistem manajemen mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika dan kemahasiswaan, pengelolaan unit penunjang perguruan tinggi, administrasi akademika dan kemahasiswaan, pengelolaan mutu, serta evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi Politeknik terdiri atas direktur, wakil direktur, dewan pertimbangan, senat, satuan penjaminan mutu, satuan pengawas internal, bagian administrasi akademik dan umum, program studi, unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, unit pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional, dan unit penunjang.

(-)

(-)