Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang No. 13 Tahun 2014

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. KWALA SIMPANG PETROLEUM

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 13/2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 13 Tahun 2014 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. KWALA SIMPANG PETROLEUM
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKuala Simpang

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Petro Tamiang Raya.

Qanun ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kwala Simpang Petroleum dengan maksud dan tujuan untuk memanfaatkan serta mengembangkan potensi sumber daya alam daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengembangkan perekonomian daerah, dan memperluas kesempatan kerja demi kesejahteraan masyarakat. BUMD ini akan bergerak di bidang pertambangan energi dan migas, khususnya pengelolaan sumur minyak tua.

Ketentuan Substansial:

BUMD ini berkedudukan di Karang Baru, Aceh Tamiang, dan dapat membuka cabang. Usahanya meliputi kegiatan hulu migas (eksplorasi dan eksploitasi), kerjasama dengan badan usaha lain di bidang migas dan panas bumi, serta pengelolaan sumur minyak tua, termasuk kerjasama dengan PT Pertamina. Organ BUMD terdiri dari Dewan Komisaris (Komisaris Utama dan maksimal 2 Komisaris) dan Direksi (Direktur Utama dan maksimal 3 Direktur). Komisaris diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan 5 tahun, sedangkan Direksi diangkat untuk masa jabatan 4 tahun. Modal dasar BUMD paling sedikit Rp 1.000.000.000,- dengan komposisi 99% saham Pemerintah Daerah dan 1% pihak lain. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi BUMD, diadakan minimal setahun sekali. Tahun buku BUMD adalah tahun takwim. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

(-)

(-)