Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 2/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan DesaPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku22 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2007 Nomor 4 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan, partisipasi, otonomi asli, demokrasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses pemilihan Kepala Desa, termasuk pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa oleh BPD, pembentukan panitia pemilihan, dan tahapan pemilihan.
  2. Hak memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemilih dan calon Kepala Desa.
  3. Pencalonan Kepala Desa, termasuk penjaringan dan penyaringan bakal calon, penelitian persyaratan, dan seleksi tambahan jika jumlah calon melebihi ketentuan.
  4. Kampanye, yang diatur dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi.
  5. Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, yang harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
  6. Pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
  7. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun, dengan batasan maksimal 3 kali masa jabatan.
  8. Tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  9. Pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Bupati dan BPD.
  10. Larangan bagi Kepala Desa, seperti menjadi pengurus partai politik atau merangkap jabatan.
  11. Pemberhentian Kepala Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  12. Pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa jika terjadi kekosongan jabatan.
  13. Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten dan APBDesa.

1. Kepala Desa yang selama ini masa jabatannya ditetapkan 6 (enam) Tahun tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya.

Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.