Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2005

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 10/2005 · UU No. 10 Tahun 2005 · UU Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2005Tanggal Penetapan:25 Oktober 2005
Konstruksi & InfrastrukturHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2005
Tanggal Penetapan25 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Undang-Undang ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang terdampak bencana gempa bumi dan tsunami pada tahun 2004 dan 2005. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang tertib dan aman. Kebijakan ini menetapkan pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut secara khusus, sistematis, terarah, dan terpadu, dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.

(-)

(-)