Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 138/2017 · Permendagri No. 138 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 138 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Kebijakan Umum PemerintahPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan PTSP. Peraturan ini mengatur pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan. Gubernur dan Bupati/Wali Kota mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan bentuk layanan lainnya seperti gerai layanan, layanan keliling, dan layanan antar jemput. Standar pelayanan dan standar operasional prosedur wajib disusun dan diterapkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

1. Peraturan Penyelenggaraan PTSP di Daerah yang ada disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)