di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Pidie 3/2017 · QANUN Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2017
Qanun Kabupaten Pidie ini dibentuk untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6071 Tahun 2016 yang membatalkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Dengan demikian, tujuan utama dari Qanun ini adalah untuk mencabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 secara resmi.
Qanun ini mengatur bahwa Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Qanun ini mulai berlaku.
Tidak ada hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam Qanun ini.