Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Pidie 3/2017 · QANUN Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2017Tanggal Penetapan:4 Oktober 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku04 Oktober 2017
Tanggal Penetapan04 Oktober 2017
Tempat PenetapanSigli

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 37).

Qanun Kabupaten Pidie ini dibentuk untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6071 Tahun 2016 yang membatalkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Dengan demikian, tujuan utama dari Qanun ini adalah untuk mencabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 secara resmi.

Qanun ini mengatur bahwa Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Qanun ini mulai berlaku.

Tidak ada hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam Qanun ini.

(-)

(-)