Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pelalawan 2/2024 · Perda Kabupaten Pelalawan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2024Tanggal Penetapan:29 April 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Pelalawan
Tanggal Berlaku29 April 2024
Tanggal Penetapan29 April 2024
Tempat PenetapanPangkalan Kerinci

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  2. Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
  4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
  5. Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.
  6. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
  7. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak.
  8. Mempertahankan keseimbangan ekologis.
  9. Mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
  3. Penelitian untuk pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, serta inovasi pertanian.
  4. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan konservasi tanah dan air.
  5. Pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  6. Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  7. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti.
  8. Penyelenggaraan sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terpadu dan dapat diakses oleh masyarakat.
  9. Pengawasan terhadap perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  10. Peran serta masyarakat dalam perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau korporasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.