Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1964 tentang Perubahan Regu Pembantu Pemerintah/Menteri Pertama Dalam Mengkoordinasikan Garis Kebijaksanaan Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1964 · Keppres No. 7 Tahun 1964 · Keppres Nomor 7 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1964Tanggal Penetapan:9 Januari 1964
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Regu Pembantu Pemerintah/Menteri Pertama Dalam Mengkoordinasikan Garis Kebijaksanaan Pelaksanaan Deklarasi Ekonomi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1964
Tanggal Penetapan09 Januari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 1963 jo Keputusan Menteri Pertama No. 98/MP/1963

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Regu Pembantu Pemerintah/Menteri Pertama yang bertugas mengkoordinasi garis kebijaksanaan pelaksanaan Deklarasi Ekonomi. Pembubaran ini dilakukan sebagai bagian dari peninjauan kembali peraturan-peraturan pelaksanaan Deklarasi Ekonomi yang diumumkan sejak 26 Mei 1963, sesuai dengan Program Aksi Pemerintah. Keputusan ini juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada ketua, sekretaris, dan anggota regu tersebut.

(-)

(-)