Isi Kebijakan Utama
Tujuan dan Latar Belakang:
PP 53/2017 disusun untuk melaksanakan ketentuan undang‑undang perpajakan terkait perlakuan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu yang menggunakan mekanisme Kontrak Bagi Hasil Gross Split (merujuk pada Pasal 31D UU PPh dan Pasal 16B UU PPN). Tujuan praktisnya adalah memberikan kepastian perpajakan, mengatur penghitungan penghasilan dan biaya, serta menetapkan mekanisme fiskal dan insentif yang relevan bagi Gross Split PSC untuk mendukung pengelolaan sumber daya dan kepentingan nasional.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
- Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko operasi (Pasal 3);
- Kontraktor wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, menyelenggarakan pembukuan, menyampaikan SPT Tahunan PPh, melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak termasuk angsuran bulanan, dan melaporkan pengalihan Partisipasi Interes (Pasal 22);
- Operator wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak dan menyelenggarakan pembukuan untuk Wilayah Kerja (Pasal 23);
- Kontraktor berhak memperoleh fasilitas/insentif pajak pada tahap eksplorasi dan hingga sebelum Produksi Komersial (Pasal 25) sesuai ketentuan dan perizinan terkait; berhak atas Imbalan DMO jika menyerahkan bagian untuk kebutuhan dalam negeri (Pasal 17 ayat 3);
- Pemerintah (melalui Menteri terkait) berwenang menetapkan metodologi harga minyak mentah Indonesia, besaran base split, komponen variabel/progresif, dan penyesuaian bagi hasil berdasarkan keekonomian lapangan (Pasal 15, Pasal 17, Pasal 31).
Prinsip-prinsip Utama:
- Pelaksanaan operasi harus berdasarkan prinsip efektif dan efisien, kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik (Pasal 3 ayat 2).
- Biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan harus terkait langsung dengan Operasi Perminyakan, dikeluarkan untuk memperoleh/menagih/memelihara penghasilan, dan memenuhi persyaratan lain seperti tidak dipengaruhi hubungan istimewa (Pasal 7).
- Transparansi dan pembukuan yang mencerminkan keadaan sebenarnya; penyimpanan dokumen selama 10 tahun (Pasal 21).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
- Pengakuan penghasilan: penghasilan diakui pada titik penyerahan (custody transfer point) (Pasal 14).
- Penilaian Minyak Bumi: nilai bagian Kontraktor dinilai menggunakan harga minyak mentah Indonesia yang metodologi dan formularnya ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah koordinasi dengan Menteri Keuangan (Pasal 15); tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri ESDM.
- Penghitungan bagi hasil: didasarkan pada gross produksi dengan mekanisme base split yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan progresif; ketentuan rinci ditetapkan oleh Menteri ESDM (Pasal 17).
- Komponen biaya operasi: diidentifikasi secara rinci (Eksplorasi, Eksploitasi, biaya lainnya) dan diatur syarat yang mengikat untuk dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak (Pasal 5–7).
- Penyusutan dan amortisasi: aturan khusus mengenai kapitalisasi pengeluaran sebelum Produksi Komersial, metode satuan produksi untuk amortisasi, dan tarif penyusutan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari PP ini (Pasal 9–12).
- Pajak final: penghasilan dari Uplift dikenai pajak final 20% (Pasal 19 ayat 1); pengalihan Partisipasi Interes dikenai tarif final 5% (masa Eksplorasi) atau 7% (masa Eksploitasi) atas jumlah bruto (Pasal 19 ayat 3).
- Insentif kepabeanan dan PPN: fasilitas pembebasan bea masuk dan mekanisme tidak dipungutnya PPN/Ppnbm untuk barang/jasa yang digunakan dalam Operasi Perminyakan sampai Produksi Komersial (Pasal 25), serta ketentuan terkait pemanfaatan fasilitas bersama (cost sharing) yang dikecualikan dari pemotongan PPh dan PPN (Pasal 26–27).
- Ketentuan teknis dan tata cara pelaksanaan lebih lanjut diserahkan kepada Peraturan Menteri yang relevan (beberapa pasal menyatakan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri).