Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Pengembalian Dana Kepada Pemberi Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 135/PMK.05/2016 · PMK No. 135/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:13 September 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan Dan Pengembalian Dana Kepada Pemberi Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan13 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana (Refund) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara penyediaan dan pengembalian dana kepada pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri dengan perkembangan kondisi terkini, serta menjaga kredibilitas pemerintah di dunia internasional. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali ketentuan terkait pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan refund atas pengeluaran ineligible dan penyelesaian administratif terkait pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Pengeluaran ineligible mencakup pengeluaran yang tidak sesuai dengan perjanjian PHLN, seperti pengeluaran setelah closing date, pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai, dan pengeluaran yang mengandung unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelesaian administratif mencakup pembatalan kontrak, kelebihan penarikan, dan denda keterlambatan. Refund dilakukan melalui mekanisme Reksus, PL, dan/atau L/C.

(-)

(-)