Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memaksimalkan pengendalian terhadap dampak lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan, selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Izin Lingkungan: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati Kerinci setelah memperoleh keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, dan izin usaha dapat dibatalkan jika izin lingkungan dicabut.
- Objek Pengendalian Dampak Lingkungan: Meliputi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Usaha mikro atau kecil wajib dilengkapi dengan SPPL.
- Baku Mutu Lingkungan Hidup: Penentuan pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu air, air limbah, udara ambien, emisi, dan baku mutu lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup jika memenuhi baku mutu dan mendapat izin dari bupati.
- Pembinaan dan Pengawasan: Instansi terkait bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan studi AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Penanggung jawab usaha wajib memberikan laporan dan evaluasi minimal tiga bulan sekali. Instansi lingkungan hidup berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dokumen, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, dan menghentikan pelanggaran tertentu.