Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 10/2013 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 19)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memaksimalkan pengendalian terhadap dampak lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan, selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Izin Lingkungan: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati Kerinci setelah memperoleh keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, dan izin usaha dapat dibatalkan jika izin lingkungan dicabut.
  2. Objek Pengendalian Dampak Lingkungan: Meliputi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Usaha mikro atau kecil wajib dilengkapi dengan SPPL.
  3. Baku Mutu Lingkungan Hidup: Penentuan pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu air, air limbah, udara ambien, emisi, dan baku mutu lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup jika memenuhi baku mutu dan mendapat izin dari bupati.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Instansi terkait bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan studi AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Penanggung jawab usaha wajib memberikan laporan dan evaluasi minimal tiga bulan sekali. Instansi lingkungan hidup berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dokumen, memotret, membuat rekaman audio visual, mengambil sampel, memeriksa peralatan, dan menghentikan pelanggaran tertentu.

(-)

1. Pengenaan sanksi pencabutan izin dilakukan terhadap pelanggaran persyaratan pokok, pelaksanaan yang menyimpang, tidak terpenuhinya keharusan dalam waktu 6 bulan, atau usaha dihentikan selama 12 bulan berturut-turut. 2. Badan usaha dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan.