Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Penyelenggara, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan pengembangan SPAM yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan dan tantangan pengembangan SPAM, menyelenggarakan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh dan terintegrasi dengan prasarana dan sarana sanitasi, serta memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. KSNP-SPAM digunakan sebagai pedoman penyusunan kebijakan dan strategi pengembangan SPAM daerah, dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya. Kebijakan dan strategi pengembangan SPAM daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah melalui konsultasi publik.