Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah:
- Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik.
- Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat.
- Mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik.
- Mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis usaha jasa konstruksi (jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (perseorangan dan badan usaha), dan bidang usaha (umum, spesialis, keterampilan tertentu). Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha. Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi juga harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi. Bupati berwenang memberikan IUJK sesuai domisili BUJK, yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Setiap BUJK yang telah memiliki IUJK berhak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi, dengan kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.