Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 11/2014 · Perda Kabupaten Bekasi No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092) dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah: - Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik. - Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat. - Mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik. - Mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis usaha jasa konstruksi (jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (perseorangan dan badan usaha), dan bidang usaha (umum, spesialis, keterampilan tertentu). Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha. Orang perseorangan yang memberikan layanan jasa konstruksi juga harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi. Bupati berwenang memberikan IUJK sesuai domisili BUJK, yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Setiap BUJK yang telah memiliki IUJK berhak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi, dengan kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. Setiap IUJK yang telah diberikan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Apabila ada IUJK yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Badan Usaha Jasa Konstruksi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis; Pembekuan izin usaha; atau Pencabutan izin usaha.