Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor Oleh PT Freeport Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1996 · Keppres No. 48 Tahun 1996 · Keppres Nomor 48 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1996Tanggal Penetapan:19 Juni 1996
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemeriksaan Pabean Atas Barang Yang Diimpor Oleh PT Freeport Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1996
Tanggal Penetapan19 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar arus barang yang diimpor oleh PT Freeport Indonesia dengan menetapkan tata cara pemeriksaan pabean. Pemeriksaan Pra-Pengapalan tidak dilakukan atas barang yang diimpor oleh PT Freeport Indonesia melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Amamapare. Sebaliknya, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat barang tiba di pelabuhan tujuan di Indonesia. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)