Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan

Juga dikenal sebagai: PMK 04/PMK.02/2012 · PMK No. 04/PMK.02/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Januari 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/PMK.01/2007 dan Nomor 02/MENHUT-II/2007 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan, sebagai pelaksanaan dari Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembukaan dan penetapan rekening pembangunan hutan oleh Menteri Keuangan, sumber dana, dan alokasi Dana Reboisasi. Dana ini digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan melalui berbagai kegiatan seperti pembangunan Hutan Tanaman Industri, Hutan Tanaman Rakyat, dan lainnya. Pengelolaan dana dilakukan oleh Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan dengan skema pinjaman, bagi hasil, dan pola syariah kepada BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan Kelompok Tani Hutan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.

(-)

1. Ketentuan mengenai sanksi dan denda diatur lebih lanjut dalam perjanjian pinjaman antara Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan dengan debitur.