di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan
Juga dikenal sebagai: PMK 04/PMK.02/2012 · PMK No. 04/PMK.02/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan, sebagai pelaksanaan dari Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembukaan dan penetapan rekening pembangunan hutan oleh Menteri Keuangan, sumber dana, dan alokasi Dana Reboisasi. Dana ini digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan melalui berbagai kegiatan seperti pembangunan Hutan Tanaman Industri, Hutan Tanaman Rakyat, dan lainnya. Pengelolaan dana dilakukan oleh Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan dengan skema pinjaman, bagi hasil, dan pola syariah kepada BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan Kelompok Tani Hutan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan sesuai kewenangan masing-masing.