di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 15/2014 · Perda Kabupaten Maros No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga melampirkan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan, serta rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.