Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroa Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2022Tanggal Penetapan:30 September 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroa Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku30 September 2022
Tanggal Penetapan30 September 2022
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 36) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kaliantan Selatan Tahun 2017 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penyertaan modal daerah ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah. Penambahan modal terdiri dari dua bentuk, yaitu uang tunai sebesar Rp155.886.750.000,00 yang akan dilaksanakan selama 3 tahun (2022-2024) melalui APBD, dan tanah serta bangunan senilai Rp135.267.200.000,00. Aset tanah dan bangunan meliputi Komplek Eks Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Rumah Dinas, Kantor Eks KPUD Banjarmasin, Eks Rumah Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sebidang tanah kosong di Jalan Bina Praja Utara, dan sebidang tanah kosong di Jalan Dharma Praja.

Total penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp291.153.950.000,00. Dengan penambahan ini, keseluruhan jumlah penyertaan modal daerah menjadi sebesar Rp656.846.316.034,00.

(-)

(-)