Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 1/2014 · Perda Kabupaten Kampar No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2014Tanggal Penetapan:9 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku09 Januari 2014
Tanggal Penetapan09 Januari 2014
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi perangkat daerah, kedudukan dinas, dan tugas pokok serta fungsi dinas. Secara khusus, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk struktur organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing dinas. Perubahan juga mencakup lampiran yang berkaitan dengan bagan organisasi kedua dinas tersebut.

(-)

(-)