Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bangka NOmor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 3/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bangka NOmor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku10 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Februari 2014
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 5 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2012 Nomor 6 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi pada Dinas Daerah, khususnya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Perubahan ini mencakup perubahan nomenklatur, penambahan atau perubahan bagan susunan organisasi, serta penyesuaian tugas dan fungsi dinas-dinas tersebut. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah sesuai dengan hasil evaluasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)