Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 85 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Agreement On The Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme For The ASEAN Free Trade Area

Juga dikenal sebagai: Keppres 85/1995 · Keppres No. 85 Tahun 1995 · Keppres Nomor 85 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1995Tanggal Penetapan:30 Desember 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol To Amend The Agreement On The Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme For The ASEAN Free Trade Area
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1995
Tanggal Penetapan30 Desember 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protocol to Amend the Agreement on the Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme for the ASEAN Free Trade Area yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Desember 1995. Pengesahan ini dilakukan sebagai bagian dari hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5. Keputusan ini juga menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)