Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 10/2015 · Permensos No. 10 Tahun 2015 · Permensos Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2015Tanggal Penetapan:19 Juni 2015
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku06 Juli 2015
Tanggal Penetapan19 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kesetiakawanan Sosial. Latar belakangnya adalah kesetiakawanan sosial sebagai nilai dasar bangsa yang perlu dilestarikan dan dikuatkan. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan melestarikan rasa saling peduli dan berbagi guna meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri setiap warga negara Indonesia.

Strategi penguatan kesetiakawanan sosial ditempuh melalui pembudayaan kesetiakawanan sosial dan penguatan kelembagaan serta Jaringan Kesetiakawanan Sosial. Pembudayaan kesetiakawanan sosial dilaksanakan melalui pembinaan karakter (formal, informal, dan nonformal), Bulan Bakti Kesetiakawanan Sosial (nasional dan daerah), penyelenggaraan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional, persemaian budaya Kesetiakawanan Sosial, dan aksi sosial.

Penguatan kelembagaan dan Jaringan Kesetiakawanan Sosial dilakukan dengan peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi program antar kementerian/lembaga, peningkatan komitmen dan tanggung jawab sosial masyarakat, serta supervisi, pemantauan, dan evaluasi. Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang memenuhi kriteria kepedulian, komitmen, dan tanggung jawab sosial.

(-)

(-)